SELAMAT DATANG DI BLOG ANNA ^_^
KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
A. Pengertian Kartu Kredit
Pengertian kartu kredit Dalam Expert Dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO.
Konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankan ternyata telah dikenal lebih dari 67 tahun yang lalu. Meski demikian, muatan teknologi tinggi baru dapat muncul sekitar dekade 1970-an. Pada tahun - tahun ini muncul pertama kali mesin ATM yang menandai transaksi perbankan yang ditunjang oleh teknologi telekomunikasi secara on line untuk semua nasabah selama 24 jam, penuh tidak terputus. Tiga puluh tahun kemudian, gaya transaksi elektronik ini menjadi gaya hidup lebih dari 90 persen transaksi perbankan di negara - negara maju.
B. Sejarah Kartu Kredit
· Sejarah Kartu Kredit Di Dunia
Cikal bakal munculnya kartu kredit sebenarnya sudah diprediksikan dan diramal oleh seorang novelis yang juga seorang pengacara bernama Edward Bellamy dari Massachusetts di tahun 1887. Dalam novelnya yang berjudul Looking Backward, Tuan Bellamy menyebut atau menggunakan istilah "kartu kredit" kurang lebih ada 11 kali. Inilah yang menjadi inspirasi atau pendorong untuk mewujudkan khayalan seperti ini menjadi kenyataan di muka bumi.
Seperti yang pernah kita bicarakan di artikel sebelumnya mengenai sejarah uang, meski uang kertas dan uang logam sudah sangat bagus, tetap saja masih memiliki kendalanya yang kadang sangat merepotkan. Kendala-kendala seperti inilah yang memunculkan ide perlunya alat transaksi yang bisa mengatasi kendala tersebut. Anda bisa melihat dari ulasan di bawah ini atau lebih jelas nanti pada saat kita membahas mengenai berbagai keunggulan kartu kredit dibandingkan transaksi tunai.
Awal tahun 1900-an di Amerika Serikat, beberapa perusahaan pengisian bahan bakar (SPBU) dan department store sebenarnya sudah memperkenalkan semacam kartu belanja yang bisa digunakan oleh konsumen mereka. Tetapi kartu ini diterbitkan oleh perusahaan dan fungsinya hanya sebatas sebagai kartu member saja seperti yang sering kita jumpai seperti Matahari Club Card, dsb. Tujuannya dibuatkan kartu-kartu semacam ini agar konsumen menjadi lebih loyal dan ada manajemen yang rapi mengenai data-data konsumen.
Pada tahun 1946, baru mulailah diperkenalkan kepada masyarakat sebuah sistem pembayaran kredit yang diprakarsai oleh institusi perbankan. Sistem ini dikenal dengan nama "Charge-It" dan diperkenalkan oleh seorang bankir bernama John Biggins dari Flatbush National Bank of Brooklyn. Tujuannya adalah untuk memudahkan konsumen (nasabah bank tersebut) dalam bertransaksi dengan toko-toko atau merchant-merchant yang juga menjadi nasabah di bank tersebut. Jadi merchant-merchant haruslah menyerahkan slip bukti transaksi di mana nanti bank baru akan menagih kepada nasabahnya yang menggunakan fasilitas "Charge-It" ini. Di sini mengharuskan si nasabah memiliki rekening atau dana di bank tersebut.
Perkembangan berikutnya adalah apa yang disebut dengan Diners Club Card. Bermula di tahun 1949 secara tidak sengaja ketika seorang business man bernama Frank McNamara ketinggalan dompet setelah acara makan malam di sebuah restoran ternama. Pada saat tagihan datang, dirinya baru sadar bahwa dompetnya tertinggal. Dari sini Frank McNamara memulai debutnya untuk mencari solusi pengganti uang tunai atau dompet, yang mungkin juga sering kali dan banyak dialami oleh konsumen-konsumen restoran lainnya. Tahun 1950, Frank McNamara bersama rekannya Ralph Schneider kembali ke restoran tersebut dengan menggunakan sebuah kartu pembayaran yang unik. Inilah cikal bakal kartu kredit yang kita kenal hingga saat ini. Semuanya bermula dari Diners Club yang saat itu adalah jenis kartu "charge card".
Kartu "charge" adalah kartu kredit dalam arti kata konsumen bisa menunda pembayaran pada saat transaksi, tetapi ditagih di bulan depan membayar penuh. Sedikit berbeda dengan kartu kredit yang kita kenal sekarang. Namun demikian adalah benar bahwa sejarah kartu kredit di dunia berawal dari Diners Club. Karena Diners Club adalah kartu sistem kredit (penundaan pembayaran) pertama buat konsumen. Semua konsumen pemilik Diners Club bisa makan minum di semua restoran tanpa perlu membawa uang tunai atau takut dompetnya tertinggal. Perusahaan Diners Club yang akan membayar dulu kepada toko atau restoran tersebut, dan akan menagih bulan berikutnya kepada pemilik kartu. Sejak saat itu (1951) penggunaan kartu Diners Club begitu terkenal di Amerika dan pada tahun yang bersamaan ditemukanlah bahan pembuat kartu Diners Club yang menggunakan plastik. Karena dulu kartunya masih kartu dari bahan kertas seperti katu nama.
Tak mau kalah, tahun 1958 American Express mengeluarkan kartu kreditnya yang sering kita kenal dengan istilah kartu AMEX (American Express). Pada awalnya jenis kartu kredit ini juga adalah kartu charge sama seperti Diners Club. Menyusul kemudian Bank of America (VISA) mengeluarkan kartu kredit mereka juga. Era tahun 1960 merupakan era edukasi manfaat kartu kredit secara besar-besaran buat para pelancong yang sering berpindah-pindah kota di Amerika. Dan pada pertengahan 1970 pemerintah Amerika Serikat melalui kongres menetapkan regulasi kebijakan terhadap penggunaan kartu kredit ini. Aturan main semakin diperjelas agar industri kartu kredit bertumbuh dengan baik. Sejak itulah kartu kredit berkembang sedemikian rupa di Amerika Serikat dan akhirnya menular ke negara-negara Eropa, Arab, Asia dan termasuk Indonesia.
Berikut ini sejarah perkembangan layanan kartu kredit yang ada di dunia :
ü Tahun 1924, Konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankan telah mulai diperkenalkan. Beberapa tahun kemudian metode pemakaian kartu ini diikuti oleh 100 buah bank di seluruh dunia.
ü Tahun 1950, Dinners Club dan American Express menjadi kartu yang menggunakan plastik pertama.
ü Tahun 1958, American Express menawarkan kartu untuk pasar travel dan entertainment.
ü Tahun 1966, Bank of Amerika menawarkan lisensi Kartu Amerika Bank ke bank - bank lain untuk membuat kartu pembayaran.
ü Tahun 1969, ATM (Automatic Teller Machine) pertama muncul di Inggris.
ü Tahun 1970, Ide pembuatan kartu kredit diterima secara luas.
ü Tahun 1977, Bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang dipusatkan bersama secara resmi dibawah nama Visa.
ü Tahun 1995, Lebih dari 90 persen transaksi perbankan di Amerika dilakukan secara elektronik.
Saat ini di dunia kartu kredit diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional yaitu VISA, MASTERCARD, DINNERS CLUB INTERNATIONAL, dan AMERICAN EXPRESS. Untuk jaringannya sendiri saat ini yang paling luas adalah VISA, terbukti dengan dipercaya menjadi sponsor Olimpiade Beijing 2008.
Saat ini yang berhak menerbitkan kartu kredit di Indonesia adalah lembaga keuangan resmi seperti Bank. Masing-masing penerbit memiliki kelebihan dan kekuarangannya masing-masing. Untuk jenisnya sendiri adalah :
1. PLATINUM (Limit Paling Tinggi s.d. tidak terbatas)
2. GOLD (Limit Menengah s.d tinggi)
3. SILVER (Limit Rendah s.d. Menengah)
4. KHUSUS seperti Golf Card, Manchester United Card, dll.
· Sejarah Kartu Kredit di Indonesia
Kartu kredit di Indonesia pertama kali diperkenalkan tahun 1980-an oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan prinsipal VISA dan MasterCard Internasional. Bank Dutalah yang menjadi bank pertama di Indonesia yang memasarkan kartu kredit dan secara khusus hanya untuk nasabah-nasabah mereka. Waktu itu kartu kredit yang dipasarkan hanya untuk mengincar orang-orang kaya atau orang-orang kelas tertentu di Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri. Tentu membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri bukan pilihan yang bijak sebab selain memberatkan juga sangat berisiko. Uang dalam bentuk cek perjalanan atau giro pun memiliki kendala yang sama yakni bisa rusak, sobek, hilang dicuri dan dipergunakan orang lain. Tetapi tidak demikian dengan kartu kredit.
Bank Duta sekarang sudah tinggal nama masuk museum bersama bankirnya. Ini menjadi bukti bahwa segala sesuatu yang pertama tidak selalu akan menjadi yang terbaik dan bertahan selamanya. Kemudian pemain baru mulai masuk seperti Citibank, BCA, dsb.. Pertama kali datang Citibank belum merubah logo dan namanya. Waktu itu namanya kalau tidak salah masih City Bank. Nama yang menggambarkan sebuah bank di sebuah kota besar yang sangat padat penduduknya (city = kota). Core bisnis Citibank yang membuatnya meraih banyak keuntungan dan begitu terkenal hingga ke berbagai pelosok negeri justru adalah produk kartu kredit ini.
Tetapi bisnis kartu kredit mencapai puncaknya ketika pemerintah mengeluarkan regulasi yang dikenal dengan paket Desember 1988 yang berkaitan dengan dunia perbankan. Perusahaan keuangan baik bank atau nonbank yang menerbitkan kartu kredit di Indonesia tumbuh bagai cendawan di musim hujan. Bukan saja institusi perbankan yang tertarik akan gurihnya bisnis kartu kredit tetapi juga perusahaan swasta yang sama sekali tidak berhubungan dengan industri keuangan. Sebut saja dulu kartu kredit dari Hero Supermarket, IndoMobil Group, Rimo, Astaga, dsb. Semuanya tentu menjalin kerjasama dengan bank atau prinsipal kartu kredit (VISA, MasterCard, JCB, dsb.). Sekadar tahu saja pada tahun 2008 pernah tercatat tak kurang dari 20 bank atau perusahaan yang menawarkan kartu kredit di Indonesia.
Meskipun krisis ekonomi dan keuangan yang sempat melanda kawasan Asia Tenggara yang menyeret Indonesia ke ambang kehancuran dan kerusuhan, yang menyebabkan sebagian bank dilikuidasi dan ditutup, bank-bank yang masih bertahan terutama bank asing tetap saja berlomba-lomba menarik nasabah kartu kredit. Ada saja cara dan trik marketing yang mereka gunakan dalam memasarkan kartu kredit mereka. Sebab bisnis kartu kredit hingga saat ini masih merupakan salah satu urat nadi perbankan dalam meraih untung. Kurang lebih seperti itulah sedikit latar belakang sejarah kartu kredit di Indonesia.
C. Kegunaan dari Kartu Kredit :
1). Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2). Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
D. Kelemahan dari kegunaan Kartu Kredit di atas :
1. Sebagai Alat Ganti Pembayaran
Kelemahan : Yaitu apabila termasuk tipe konsumtif ini sangat berbahaya, karena kita jadi kesulitan dalam mengontrol semua barang yang kita beli karena kita merasa masih mampu untuk membayarnya dengan Kartu Kredit dengan limit tertentu.
Cara mensiasati :
-Dengan mendaftar seluruh kebutuhan yang memang harus kita penuhi pada saat itu. Misalnya, seperti sekarang ini. Banyak keperluan sekolah anak (buku, seragam baru,dll) yang harus kita penuhi. Jadikan hal ini menjadi prioritas dari pemakaian kartu kredit kita tersebut.
- Usahakan kita membawa Kartu Kredit tersebut hanya ke tempat-tempat yang menyediakan keperluan yang kita butuhkan tersebut. Ini berfungsi untuk meminimalisir pemakaian yang d luar angaran yang kita telah tetapkan di awal.
2. Sebagai Cadangan
Kelemahannya : Kadang banyak fasilitas umum yang belum menyediakan fasilitas pembayaran dengan kartu kredit.
Cara mensiasati : Kita harus membiasakan memprediksi seberapa besar anggaran yang harus kita keluarkan untuk keperluan mendadak. Menurut Bpk. Godo Tjahjono, SE, M Si, RFC praktisi bisnis dan keuangan, kita harus memiliki dana darurat minimal 3-6 kali pengeluaran kita ato keluarga (bagi yang telah berkeluarga). Dan penyimpanannya lebih berupa tabungan ataupun deposito.
3. Membantu Pembayaran Atas Pembayaran dan Tagihan Rumah Tangga
Kelemahannya : Apabila kita lupa membayar tagihan kartu kredit tersebut kita akan membayar bunga yang tidak sebanding bila kita membayar tagihan tersebut tunai melewati ATM atau tunai ke Bank-bank yang telah d tunjuk.
Cara mensiasati :
- Kita mereminder dalam agenda, hp ato alat pengingat lainnya sehari sebelum tagihan jatuh tempo. Bahwa kita harus membayar tagihan tersebut lunas tanpa sisa. Karena keterlambatan bisa d kenakana bunga 2-3% dari total tagihan.
- Jangan sekali-kali mempergunakan fasilitas ambil tunai dari Kartu Kredit anda, karena itu akan dikenakan bungan 10% langsung setelah transaksi.
Memiliki salah satu alat pembayaran yang mudah seperti Kartu Kredit memang bukan sesuatu hal yang buruk ataupun rugi, tetapi bagaimana cara kita mensiasatinya adalah kunci utama untuk dapat terhindar dari kesalahan-kesalah kita dalam mengatur anggaran keuangan pribadi kita.
KARTU ATM
A. MENGENAL KARTU DEBIT & KARTU ATM
Kartu Debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kartu digunakan bertransaksi, akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Apabila digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit. Setiap pemegang kartu diberikan nomor pribadi (PIN) yang sangat rahasia untuk keamanan dan otorisasi transaksi. Untuk Kartu Debit, selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.
B. Sejarah ATM
Luther George Simjian adalah salah seorang Penemu dan ilmuwan yang berumur cukup panjang. Ia dilahirkan di Turki pada 28 Januari 1905, dan meninggal pada 23 Oktober 1997 dalam usia 92 tahun. Simjian muda hijrah ke Amerika Serikat pada usia 15 tahun, karena dipisahkan dari keluarganya pada masa Perang Dunia I. Setelah bertemu dengan kerabatnya di Connecticut, dia mulai belajar mandiri dengan bekerja sebagai Fotografer sesuai dengan bidang ketertarikannya. Pada awal mulanya, Simjian belajar di Universitas Yale dengan mengambil bidang Kedokteran. Namun minatnya berubah ketika Pihak Universitas memberikan pekerjaan di Laboratorium Foto. Pada tahun 1928, dia telah menduduki jabatan Direktur pada Departemen Fotografi di Universitas tersebut.
Pada tahun 1934 Simjian pindah ke New York, di mana dia mengembangkan mesin X-ray warna dan self-posing portrait camera, yang memungkinkan subyek untuk melihat ke dalam cermin dan melihat gambar yang tepat yang akan diambil. Dengan berbekal penemuannya ini, Simjian mendirikan sebuah perusahaan manufaktur kamera dan menjual lisensi untuk menggunakan kamera tersebut di studio mini yang diletakkan dalam Departement Store dengan nama Photoreflex yang kemudian diganti dengan nama Reflectone. Perusahan inilah yang kemudian terus melakukan pengembangan optik, dan perangkat elektro mekanik.
Ketika Simjian menawarkan ide untuk membuat pelanggan bank melakukan transaksi finacial tanpa bertemu dengan teller, ia diragukan banyak orang. Tak kenal menyerah, pada tahun 1939, Simjian mendaftarkan 20 paten yang berkaitan dengan perangkat temuan barunya tersebut, dan menawarkan temuannya kepada sebuah perusahaan besar yang sekarang dikenal dengan nama Citicorp. Baru setelah 6 bulan kemudian, Citicorp merespon tawaran Simjian tersebut.
“Tampaknya, orang yang akan menggunakan mesin ini hanyalah sejumlah kecil pelacur dan penjudi yang malu dan tidak mau bertemu muka dengan tellers” tulis Simjian. Ups, ternyata hari ini pada setiap sudut jalan, kita dapat dengan mudah menemukan mesin “ajaib” ini. Apa yang menjadi keraguan banyak orang pada masa tersebut sangat tidak terbukti. ATM sudah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi kebanyakan orang yang tinggal di perkotaan. Penemuan Simjian yang pada awalnya diragukan, kini telah membantu banyak orang dengan hadirnya kemudahan melalui mesin ATM.
B. Kegunaan
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
· Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembiayaan
5. Pembelanjaan
· Jenis informasi yang tersedia antara lain:
1. Inforamsi saldo
2. Inforamsi kurs
Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.
C. Keuntungan
1. Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
2. Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di toko.
3. Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/ pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
4. Leluasa. Dapat bertransaksi setiap saat meskipun hari libur.
D. Makna Logo Pada Kartu Kredit dan Kartu ATM
Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama.
Jaringan tersebut adalah :
1. Jaringan lokal: Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
2. Jaringan internasional: CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron
E. Biaya
Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain. Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit akan berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu berada di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/ dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biayabiaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.
SUMBER :
E-BANKING DI INDONESIA
A. Pengertian E-Banking
Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking) adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat "garis belakang", yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, 'merchant, atau penyedia jasa transaksi.
Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi:
· Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
· Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
· Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
· Perbankan Daring (Internet Banking)
· Sistem Kliring Elektronik
Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic banking).
B. Sejarah E-Banking
Tahun 2000, implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh beberapa Bank di Indonesia. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya.
E-Banking yang ada di Indonesia antara lain :
• 1998 Sep, Bank Internasional Indonesia https://www.bankbii.com/
• 2000, Bank Niaga https://secure.bank2home.com/ib-niaga/Login.html
• 2001,BankBukopin https://secure.bank2home.com/appbukopin/login.jsp
• 2001, Bank Sentral Asia (BCA) https://ibank.klikbca.com/
• 2003, Bank Mandiri https://ib.bankmandiri.co.id/
• 2005, Bank PermataNet https://www.permatanet.com
• 2006, Bank Permata e-Business https://www.permatae-business.com/
• 2007, Bank Negara Indonesia https://ibank.bni.co.id/
• Bank Lippo https://ebanking.lippobank.co.id
C. ELECTRONIC BANKING
Bank menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan alternative media untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM.
Dengan Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi pebankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon.
Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagigan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.
D. Cara Mendapatkan E-Banking
Anda yang telag memiliki rekening Tabungan atau Giro dapat mengajukan layanan E-Banking, yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking.
E. INTERNET BANKING
Anda dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet bank.
• Jenis Transaksi :
- Transfer dana
- Informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar
- Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, telepon, handphone, listrik)
- Pembelian (misal: pulsa isi ulang, tiket pesawat, saham)
• Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Internet Banking :
- Jangan pernah memberitahukan User ID dan PIN (Personal Identification Number) Anda kepada orang lain, termasuk kepada petugas dan karyawan Bank
- Jangan meminjamkan KeyToken pengaman transaksi Anda kepada orang lain
- Jangan mencatat User ID Anda di tempat yang mudah diketahui orang lain
- Gunakan User ID dan PIN Anda secara hati-hati agar tidak terlihat dan diketahui oleh orang lain
- Pastikan Anda mengakses alamat situs bank dengan benar. Pahami dengan baik situs bank Anda
F. MOBILE BANKING
Adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service).
• Jenis Transaksi :
- Transfer dana
- Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
- Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
- Pembelian (pulsa isi ulang, saham)
• Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking:
- Anda wajib mengamankan PIN Mobile Banking
- Anda bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN.
- Bilamana SIM Card GSM Anda hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank Anda terdekat atau segera telepon ke Call Center bank tersebut.
G. PHONE BANKING
Adalah layanan yang diberikan untuk kemudahan dalam mendapatkan informasi perbankan dan untuk melakukan transaksi finansial non-cash melalui telepon.
• Jenis Transaksi :
- Transfer dana
- Informasi saldo, mutasi rekening
- Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
- Pembelian (pulsa isi ulang)
• Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Phone Banking
- Anda wajib mengamankan PIN Phone Banking
- Anda bebas untuk membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN.
H. SMS BANKING
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone dengan menggunakan media SMS (short message service)
• Jenis Transaksi :
- Transfer dana
- Informasi saldo, mutasi rekening
- Pembayaran (kartu kredit)
- Pembelian (pulsa isi ulang)
• Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi SMS Banking:
- Jangan memberitahukan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain
- Jangan mencatat dan menyimpan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Setiap kali melakukan transaksi melalui SMS Banking, tunggulah beberapa saat hingga Anda menerima response balik atas transaksi tersebut.
- Untuk setiap transaksi, Anda akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS yang akan tersimpan di dalam inbox.
I. Keuntungan Electronic Banking
1. Dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
2. Hanya dengan menggunakan perintah melalui komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda gunakan, dapat langsung melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor bank atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).
J. Ancaman keamanan
Meskipun menawarkan kemudahan,tetap saja ada ancaman keamanan yang mengintai. Biasanya, ancaman ini ditujukan kepada pihak pengguna yang notabene lemah dari sisi kesadaran berteknologi. Beberapa ancaman yang sering muncul, antara lain Typo-site atau website forging merupakan teknik membuat situs yang memiliki domain San tampilan yang mirip dengan situs aslinya. Tujuannya, mendapatkan username dan password pengguna. Misalnya saja, situs dengan nama netbank.com. Kembaran situs ini biasanya memiliki nama-nama yang mirip, seperti net-bank.com, netbank.com, atau netibank.com.
Key-logger adalah virus atau trojan yang tersembunyi dan bertugas merekam setiap input ketikan tombol user keyboard. Aplikasi ini tertanam di komputer tanpa diketahui pengguna dan bertugas mendapatkan username dan password akses pengguna ke suatu situs.Man in the middle attack, aktivitas seorang cracker (sebutan untuk hacker jahat) yang menyadap informasi dari pengguna. Informasi yang disadap bisa berupa password, username, dan pesan elektronik. Kejadian ini biasanya menimpa pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum seperti warnet dan free hotspot.
K. Mengutamakan keamanan
Di dunia ini memang tidak ada yang seratus persen aman. Meskipun begitu, pihak bank selalu mengusahakan yang terbaik dalam hal keamanan situs dan transaksi online nasabahnya. Beberapa teknik pengamanan yang biasanya digunakan oleh bank antara lain Penerapan teknologi secure socket layer (SSL) 128 bit dan secure HTTP (HTTPS), yang berfungsi mengen-skripsi informasi yang dikirimkan pengguna. Sehingga, ketika terjadi man in the middle attack, informasi tetap aman dan tidak bisa dibaca oleh penyadap.
Melengkapi nasabah dengan alamat pengamanan tambahan berupa token PIN. Alat ini berfungsi menghasilkan PIN yang selalu berganti ketika nasabah melakukan transaksi.Memasang sertifikat di situsnya sebagai proteksi tambahan. Sehingga, nasabah bisa membedakan antara situs asli dan situs gadungan dengan melihat peringatan di browser.Penggunaan firewall dan antivirus untuk mencegah akses ilegal di jaringan perbankan.
L. Kesadaran berteknologi
Meskipun pihak bank selaku penyedia layanan internet banking telah meningkatkan pengamanan layanannya, tetap saja sasaran yang paling empuk adalah pengguna layanan. Titik kelemahannya ada pada minimnya kesadaran berteknologi pengguna. Misalnya, pengguna berbagi kode PIN, selalu mengklik “Yes” ketika muncul notifikasi di komputer, dan lupa logout.
M. Berikut beberapa tips agar aman bertransaksi menggunakan internet-banking.
Selalu periksa kembali alamat situs layanan internet banking yang di ketikan di address bar. Pastikan bahwa alamat situs telah lengkap, tidak kurang, dan tidak lebih.Bila muncul peringatan sertifikasi situs saat mengakses internet banking, sebaiknya batalkan akses dan periksa ulang alamat situs. Biasanya, situs internet banking telah disertifikasi secara internasional sehingga tidak akan muncul peringatan sertifikasi.
Disarankan untuk tidak mengakses situs internet banking di tempat-tempat publik dan kurang terpercaya, seperti di komputer warnet, komputer kantor, komputer teman, dan/ree hotspot. Lebih diutamakan menggunakan komputer pribadi.Tetap rahasiakan informasi apa pun dan kepada siapa pun terkait dengan akses internet banking yang dimiliki, termasuk username, password, dan PIN. UbahJah password dan PIN secara berkala.
Jika menemui keganjilan apa pun, hentikan kegiatan dan jangan lagi memasukkan password atau informasi sensitif lainnya. Tanyakan kepada orang yang dipercaya atau costumer support bank bersangkutan.Meskipun tidak menjamin 100 persen aman, pasanglah antivirus dan firewall untuk menghindari key-logger.Hindari mengakses situs porno dan situs penyedia aplikasi game gratisan. Biasanya, virus dan trojan key-logger menumpang dalam situs ini.Untuk keamanan maksimal dan terhindar dari man in the middle attack serta virus dan trojan, gunakan komputer dengan sistem operasi yang aman dan bebas dari virus dan trojan, seperti Linux dan Macintosh.Selalu klik logout setelah selesai menggunakan internet banking.
N. Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat ”back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini :
Automated teller machine (ATM). Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Sumber :
Secara etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere", yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga, imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Prinsip-prinsip pemberian kredit, didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, bunyinya:
"Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib memiliki keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh bank umum mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank wajib memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memberikan jaminan dalam arti bank wajib memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya/kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum kredit diberikan bank harus melakukan penilaian terhadap watak, modal, jaminan/agunan, da prospek usaha dari nasabah debitur.
Sedangkan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU yang Diubah):
ayat (1): "dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, bank umum wajib memiliki keyakinan terhadap analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan atau kesanggupan nasabah debitur, untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
ayat (2): "bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuann yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1. Character (watak).
2. Capacity (kemapuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).
Jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu:
1. Dari segi Kegunaan: a. Kredit Investasi; b. Kredit Modal Kerja.
2. Dari segi Tujuan Kredit: a. Kredit Produktif; b. Kredit Konsumtif; c. Kredit Perdagangan.
3. Dari segi Jangka Waktu: a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun); b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun); c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).
4. Dari segi Agunan: a. Kredit dengan agunan; b. Kredit tanpa agunan.
5. Dari segi Sektor Usaha: a. Kredit Peternakan; b. Kredit Pertanian; c. Kredit Industri; d. Kredit Pertambangan; e. Kredit Profesi; f. Kredit Perumahan; g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.
Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sama halnya dengan perjanjian secara umum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Namun, tidak ada satupun pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Perjanjian Kredit, bahkan dalam Undang-Undang Perbankan sekalipun.
Istilah perjanjian Kredit terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Nagari (PT. BPD Sumbar) Nomor SK/208/Dir/07-2000 tentang Perjanjian Kredit dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Menurut Soebekti, Perjanjian Kredit pada hakikatnya sama dengan Perjanjian Pinjam Meminjam yang diatur dalam pasal 1754 sampai 1769 KUHPerdata.
Dalam prakteknya, Perjanjian Kredit memiliki 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 BW)
merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian apabila diakui oleh pihak-pihak yang menanda-tangani dalam akta perjanjian tersebut. agar akta ini tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti akta otentik.
2. Dalam bentuk Akta Otentik.
merupakan akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna, karena ditanda tangani langsung oleh pejabat pembuat akta, yaitu Notaris, dan akta ini dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan keabsahannya dari tanda tangan pihak lain.
Sifat-sifat umum perjanjian kredit:
1. Merupakan perjanjian pendahuluan sebelum uang/objek dari perjanjian diserahkan, terlebih dahulu harus ada persesuaian kehendak antara pemberi dan penerima kredit yang disepakati dalam suatu perjanjian kredit. Jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian pendahuluan sebelum diberikannya objek/uang.
2. Merupakan perjanjian bernama.
hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kalau dia diatur dalam perundang-undangan disebut dengan perjanjian bernama, maka sebaliknya.
3. Merupakan perjanjian standar.
dimana bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu, sehingga pihak lawan dalam perjanjian hanya diminta untuk menyetujui apa-apa saja yang tercantum dalam perjanjian kredit tersebut.
Fungsi perjanjian kredit:
1. sebagai perjanjian pokok.
2. sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur.
3. sebagai alat monitoring kredit.
Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.
Dalam prakteknya, perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DAN BANK DI INDONESIA
Diposting oleh Blogs Tugas Anna :) / Category: TugasA.Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi :
o Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
o Bagi Nasabah:
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
o Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
o Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
- Peningkatan penjualan
- Kelancaran modal kerja
- Memudahkan penagihan hutang
- Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
- Fee dari klien
- Manfaat bagi customer :
- Kesempatan untuk membeli secara kredit
- Pelayanan penjualan yang lebih baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal Ventura :
- Sumber dana bagi perusahaan baru.
- Adanya penyertaan manajemen.
- Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
- Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
- MV menaikkan pamor PPU.
- PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
- Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
- Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
- Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
Tujuan Pegadaian :
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh
digunakan oleh pembeli
Manfaat Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah
BANK DI INDONESIA
Berikut adalah daftar bank di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Kecuali disebutkan tersendiri, seluruh bank di bawah ini memiliki kantor pusat di Jakarta.
Bank Sentral
Bank Indonesia
Bank Umum Konvensional
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
· Bank Mandiri
· Mutiara Bank (sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC", penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS)
· Bank Negara Indonesia
· Bank Rakyat Indonesia
· Bank Tabungan Negara
Bank Swasta
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte
pendirianpun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk swasta nasional. Bank swasta
dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Bank swasta nasional devisa
· Bank Agroniaga
· Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
· Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
· Bank Bukopin
· Bank Bumi Arta
· Bank Capital Indonesia
· Bank Central Asia
· Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga"
· Bank Danamon Indonesia
· Bank Ekonomi Raharja
· Bank Ganesha
· Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
· Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
· Bank ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank Bumiputera Indonesia"
· Bank ICBC Indonesia, sebelumnya bernama "Bank Halim Indonesia"
· Bank Index Selindo
· Bank Internasional Indonesia, dalam proses perubahan nama menjadi "Bank Maybank Indonesia"[2]
· Bank Maspion (Surabaya)
· Bank Mayapada
· Bank Mega
· Bank Mestika Dharma (Medan)
· Bank Metro Express
· Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)
· Bank OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama "Bank NISP"
· Bank of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama "Bank Swadesi"
· Panin Bank
· Bank Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama "Bank Bali"
· Bank QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama "Bank Kesawan"
· Bank SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama "Bank Indo Monex"
· Bank Sinarmas, sebelumnya bernama "Bank Shinta Indonesia"
· Bank UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama "Bank UOB Buana"/sebelumnya bernama "Bank Buana Indonesia"
2. Bank nasional non devisa
· Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
· Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama "Bank Sri Partha"
· Bank Artos Indonesia (Bandung)
· Bank Bisnis Internasional (Bandung)
· Centratama Nasional Bank (Surabaya)
· Bank Dipo International
· Bank Fama Internasional (Bandung)
· Bank Harda Internasional
· Bank Ina Perdana
· Bank Jasa Jakarta
· Bank Kesejahteraan Ekonomi
· Bank Liman International
· Bank Mayora
· Bank Mitraniaga
· Bank Multi Arta Sentosa
· Bank Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama "Bank Alfindo Sejahtera"
· Prima Master Bank
· Bank Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama "Bank Eksekutif Internasional"
· Bank Royal Indonesia
· Bank Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Purba Danarta"
· Bank Sinar Harapan Bali
· Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
· Bank Victoria Internasional
· Bank Yudha Bhakti
Bank Pembangunan Daerah\
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah Provinsi.
· Bank pembangunan daerah
· Bank Jambi (Jambi)
· Bank Kalsel (Banjarmasin)
· Bank Kaltim (Samarinda)
· Bank Sultra (Kendari)
· Bank BPD DIY (Yogyakarta)
· Bank Nagari (Padang)
· Bank DKI (Jakarta)
· Bank Lampung (Bandar Lampung)
· Bank Kalteng (Palangka Raya)
· Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
· Bank Sulsel (Makassar)
· Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.
· Bank Kalbar (Pontianak)
· Bank Maluku (Ambon)
· Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)
· Bank Jateng (Semarang)
· Bank Jatim (Surabaya)
· Bank NTB (Mataram)
· Bank NTT (Kupang)
· Bank Sulteng (Palu)
· Bank Sulut (Manado)
· Bank BPD Bali (Denpasar)
· Bank Papua (Jayapura), dahulu dikenal sebagai BPD Irian Jaya
· Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
· Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
· Bank Sumut (Medan)
Bank Campuran
Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki
sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
· Bank ANZ Indonesia, sebelum 12 Januari 2012 bernama "ANZ Panin Bank"
· Bank Commonwealth
· Bank Agris, sebelum 5 September 2008 bernama "Bank Finconesia"
· Bank BNP Paribas Indonesia
· Bank Capital Indonesia
· Bank Chinatrust Indonesia
· Bank DBS Indonesia
· Bank KEB Indonesia
· Bank Mizuho Indonesia
· Bank Rabobank International Indonesia
· Bank Resona Perdania
· Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
· Bank Windu Kentjana International, sebelum tanggal 7 Februari 2008 bernama "Bank Multicor"
· Bank Woori Indonesia, sebelum bulan Februari 2002 bernama "Bank Hanvit Indonesia"
Bank Asing
· Bank asing
· Bank of America
· Bangkok Bank
· Bank of China
· Citibank
· Deutsche Bank
· HSBC
· JPMorgan Chase
· Royal Bank of Scotland, sebelum tanggal 22 Februari 2011 bernama "ABN AMRO"
· Standard Chartered
· The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ
Bank Umum Syariah
· Bank swasta nasional devis
· Bank BNI Syariah
· Bank Muamalat Indonesia
· Bank Syariah Mandiri
Bank Swasta Nasional Nondevisa
· BCA Syariah, dahulu bernama "Bank UIB"
· Bank BJB Syariah
· Bank BRI Syariah, dahulu bernama "Bank Jasa Arta"
· Bank Mega Syariah
· Panin Bank Syariah, dahulu bernama "Bank Harfa"
· Bank Syariah Bukopin, dahulu bernama "Bank Persyarikatan Indonesia"
· Bank Victoria Syariah, dahulu bernama "Bank Swaguna"
Bank Campuran
· Bank Maybank Syariah Indonesia, dahulu bernama "Bank Maybank Indocorp"
Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional
Bank pemerintah
· Bank BTN Syariah
Bank swasta nasional devisa
· Bank Danamon Syariah
· CIMB Niaga Syariah
· BII Syariah
· OCBC NISP Syariah
· Bank Permata Syariah
Bank pembangunan daerah
· Bank BPD Aceh Syariah
· Bank DKI Syariah
· Bank Kalbar Syariah
· Bank Kalsel Syariah
· Bank NTB Syariah
· Bank Riau Kepri Syariah
· Bank Sumsel Babel Syariah
· Bank Sumut Syariah
Bank Asing
· HSBC Amanah
Bank Pengkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Per tanggal 18 Desember 2011, terdapat 1.683 BPR yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Bank yang telah berhenti beroperasi
· American Express (dicabut izin usaha sejak tanggal 24 Februari 2009
· Bank Artha Graha (merger dengan Bank Interpacific)
· Bank Arta Niaga Kencana (merger dengan Bank Commonwealth sejak tanggal 10 Desember 2007)
· Artamedia Bank (merger dengan Bank Permata)
· Bank Asia Pacific
· Bank Asiatic (ditutup sejak tanggal 8 April 2004)
· Bank Bahari
· Bank Barclays Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 7 Juli 2011, dahulu bernama "Bank Akita")
· Bank Dagang Bali (ditutup sejak tanggal 8 April 2004)
· Bank Dai-Ichi Kangyo Indonesia (merger dengan Bank Mizuho Indonesia)
· Bank Danpac (merger dengan Bank CIC dan Bank Pikko)
· Bank Dharmala
· Bank Duta
· Bank Ekspor Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 1 September 2009, menjadi Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia)
· Bank FicorinvestBank Global International (ditutup sejak tanggal 13 Januari 2005)
· Bank Haga (merger dengan Bank Rabobank Duta dan Bank Hagakita menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)
· Bank Hagakita (merger dengan Bank Rabobank Duta dan Bank Haga menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)
· Bank Harapan Sentosa
· Bank Hastin
· Bank IBJ Indonesia (merger dengan Bank Mizuho Indonesia)
· Bank IFI (dicabut izin usaha sejak tanggal 17 April 2009)
· Bank Indonesia Raya
· ING Indonesia Bank (ditutup sejak tanggal 6 Oktober 2004)
· Bank Intan
· Jayabank International
· Keppel Tat Lee Buana Bank (merger dengan Bank OCBC NISP)
· Lippo Bank (merger dengan Bank CIMB Niaga sejak tanggal 15 Oktober 2008)
· Bank Mashill
· Bank Merincorp (ditutup sejak tanggal 7 Agustus 2003)
· Bank Metropolitan
· Bank Modern
· Bank Nusa Nasional
· Bank OCBC Indonesia (merger dengan Bank OCBC NISP sejak tanggal 7 Februari 2011)
· Bank Papan Sejahtera
· Bank Paribas-BBD Indonesia (ditutup sejak tanggal 5 Februari 2011, operasional bergabung dengan Bank BNP Paribas Indonesia)
· Bank Patriot (merger dengan Bank Permata)
· Bank Pelita
· Bank Pikko (merger dengan Bank CIC dan Bank Danpac)
· Bank Pos Nusantara
· Bank Prasidha Utama (ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2000)
· Prima Express Bank (merger dengan Bank Permata)
· Bank Putera Multikarsa
· Bank Rabobank Duta (merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)
· Bank Rama
· Bank Ratu (ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2000)
· Bank Risjad Salim Internasional
· Bank Sakura Swadharma (merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia)
· Bank Societe Generale Indonesia (ditutup sejak tanggal 25 April 2003)
· Bank Summa
· Bank Surya
· Bank Tamara
· Bank Tata
· Tokai Lippo Bank (merger dengan Bank UFJ Indonesia)
· Bank UFJ Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 5 Oktober 2006, operasional bergabung dengan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ)
· Bank UOB Indonesia (merger dengan Bank UOB Buana sejak tanggal 10 Juni 2010)
· Bank Umum Nasional
· Bank Umum Servitia
· Bank Unibank (ditutup sejak tanggal 29 Oktober 2001)
· Bank Universal (merger dengan Bank Permata)
· Bank Windu Kentjana (merger dengan Bank Multicor sejak tanggal 18 Desember 2007)
SUMBER :
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia
SUMBER :
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia