SELAMAT DATANG DI BLOG ANNA ^_^

KREDIT

Diposting oleh Blogs Tugas Anna :) / Category:

Secara etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere", yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".

Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina. 

Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.

Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga, imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya  pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala sektor, khususnya disektor ekonomi.

Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

Prinsip-prinsip pemberian kredit, didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, bunyinya:
"Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib memiliki keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".

Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh bank umum mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank wajib memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memberikan jaminan dalam arti bank wajib memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya/kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum kredit diberikan bank harus melakukan penilaian terhadap watak, modal, jaminan/agunan, da prospek usaha dari nasabah debitur.

Sedangkan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU yang Diubah):
ayat (1): "dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, bank umum wajib memiliki keyakinan terhadap analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan atau kesanggupan nasabah debitur, untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
ayat (2): "bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuann yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1. Character (watak).
2. Capacity (kemapuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).

Jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu:
1. Dari segi Kegunaan: a. Kredit Investasi; b. Kredit Modal Kerja.
2. Dari segi Tujuan Kredit: a. Kredit Produktif; b. Kredit Konsumtif; c. Kredit Perdagangan.
3. Dari segi Jangka Waktu: a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun); b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun); c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).
4. Dari segi Agunan: a. Kredit dengan agunan; b. Kredit tanpa agunan.
5. Dari segi Sektor Usaha: a. Kredit Peternakan; b. Kredit Pertanian; c. Kredit Industri; d. Kredit Pertambangan; e. Kredit Profesi; f. Kredit Perumahan; g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.

Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sama halnya dengan perjanjian secara umum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Namun, tidak ada satupun pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Perjanjian Kredit, bahkan dalam Undang-Undang Perbankan sekalipun.

Istilah perjanjian Kredit terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Nagari (PT. BPD Sumbar) Nomor SK/208/Dir/07-2000 tentang Perjanjian Kredit dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Menurut Soebekti, Perjanjian Kredit pada hakikatnya sama dengan Perjanjian Pinjam Meminjam yang diatur dalam pasal 1754 sampai 1769 KUHPerdata.

Dalam prakteknya, Perjanjian Kredit memiliki 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 BW)
merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian apabila diakui oleh pihak-pihak yang menanda-tangani dalam akta perjanjian tersebut. agar akta ini tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti akta otentik.
2. Dalam bentuk Akta Otentik.
merupakan akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna, karena ditanda tangani langsung oleh pejabat pembuat akta, yaitu Notaris, dan akta ini dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan keabsahannya dari tanda tangan pihak lain.

Sifat-sifat umum perjanjian kredit:
1. Merupakan perjanjian pendahuluan sebelum uang/objek dari perjanjian diserahkan, terlebih dahulu harus ada persesuaian kehendak antara pemberi dan penerima kredit yang disepakati dalam suatu perjanjian kredit. Jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian pendahuluan sebelum diberikannya objek/uang.
2. Merupakan perjanjian bernama.
hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kalau dia diatur dalam perundang-undangan disebut dengan perjanjian bernama, maka sebaliknya.
3. Merupakan perjanjian standar.
dimana bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu, sehingga pihak lawan dalam perjanjian hanya diminta untuk menyetujui apa-apa saja yang tercantum dalam perjanjian kredit tersebut.

Fungsi perjanjian kredit:
1. sebagai perjanjian pokok.
2. sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur.
3. sebagai alat monitoring kredit.

Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.

Dalam prakteknya, perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.



LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DAN BANK DI INDONESIA

Diposting oleh Blogs Tugas Anna :) / Category:

A.Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung

Keuntungan Asuransi :
o   Bagi Pemilik Asuransi :      
 - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

o   Bagi Nasabah:     
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan

2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
o   Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
o   Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :
-  Loyalitas
-  Kewajiban moral
-  Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik

3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :      
1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :         
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
Saham   : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan

Keuntungan pasar modal :
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :
- Peningkatan penjualan
- Kelancaran modal kerja
- Memudahkan penagihan hutang
- Efisiensi usaha

Manfaat bagi factor :
- Fee dari klien
- Manfaat bagi customer :
- Kesempatan untuk membeli secara kredit
- Pelayanan penjualan yang lebih baik

6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal Ventura :
-  Sumber dana bagi perusahaan baru.
- Adanya penyertaan manajemen.
-  Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
-  Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
- MV menaikkan pamor PPU.
- PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
-  Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :
- Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
- Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas Menigkat

7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
Tujuan Pegadaian :  
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. 
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh   
digunakan oleh pembeli

Manfaat Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah

BANK DI INDONESIA

Berikut adalah daftar bank di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam 
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat 
banyak. Kecuali disebutkan tersendiri, seluruh bank di bawah ini memiliki kantor pusat di Jakarta.

Bank Sentral   
   
       Bank Indonesia

Bank Umum Konvensional

       Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
·         Bank Mandiri
·         Mutiara Bank (sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC", penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS)
·         Bank Negara Indonesia
·         Bank Rakyat Indonesia
·         Bank Tabungan Negara

Bank Swasta

Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte
pendirianpun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk swasta nasional. Bank swasta
dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Bank swasta nasional devisa
·         Bank Agroniaga
·         Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
·         Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
·         Bank Bukopin
·         Bank Bumi Arta
·         Bank Capital Indonesia
·         Bank Central Asia
·         Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga"
·         Bank Danamon Indonesia
·         Bank Ekonomi Raharja
·         Bank Ganesha
·         Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
·         Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
·         Bank ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank Bumiputera Indonesia"
·         Bank ICBC Indonesia, sebelumnya bernama "Bank Halim Indonesia"
·         Bank Index Selindo
·         Bank Internasional Indonesia, dalam proses perubahan nama menjadi "Bank Maybank Indonesia"[2]
·         Bank Maspion (Surabaya)
·         Bank Mayapada
·         Bank Mega
·         Bank Mestika Dharma (Medan)
·         Bank Metro Express
·         Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)
·         Bank OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama "Bank NISP"
·         Bank of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama "Bank Swadesi"
·         Panin Bank
·         Bank Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama "Bank Bali"
·         Bank QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama "Bank Kesawan"
·         Bank SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama "Bank Indo Monex"
·         Bank Sinarmas, sebelumnya bernama "Bank Shinta Indonesia"
·         Bank UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama "Bank UOB Buana"/sebelumnya bernama "Bank Buana Indonesia"

2. Bank nasional non devisa
·         Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
·         Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama "Bank Sri Partha"
·         Bank Artos Indonesia (Bandung)
·         Bank Bisnis Internasional (Bandung)
·         Centratama Nasional Bank (Surabaya)
·         Bank Dipo International
·         Bank Fama Internasional (Bandung)
·         Bank Harda Internasional
·         Bank Ina Perdana
·         Bank Jasa Jakarta
·         Bank Kesejahteraan Ekonomi
·         Bank Liman International
·         Bank Mayora
·         Bank Mitraniaga
·         Bank Multi Arta Sentosa
·         Bank Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama "Bank Alfindo Sejahtera"
·         Prima Master Bank
·         Bank Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama "Bank Eksekutif Internasional"
·         Bank Royal Indonesia
·         Bank Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Purba Danarta"
·         Bank Sinar Harapan Bali
·         Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
·         Bank Victoria Internasional
·         Bank Yudha Bhakti

Bank Pembangunan Daerah\
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah 
Daerah Provinsi.
·         Bank pembangunan daerah
·         Bank Jambi (Jambi)
·         Bank Kalsel (Banjarmasin)
·         Bank Kaltim (Samarinda)
·         Bank Sultra (Kendari)
·         Bank BPD DIY (Yogyakarta)
·         Bank Nagari (Padang)
·         Bank DKI (Jakarta)
·         Bank Lampung (Bandar Lampung)
·         Bank Kalteng (Palangka Raya)
·         Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
·         Bank Sulsel (Makassar)
·         Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.
·         Bank Kalbar (Pontianak)
·         Bank Maluku (Ambon)
·         Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)
·         Bank Jateng (Semarang)
·         Bank Jatim (Surabaya)
·         Bank NTB (Mataram)
·         Bank NTT (Kupang)
·         Bank Sulteng (Palu)
·         Bank Sulut (Manado)
·         Bank BPD Bali (Denpasar)
·         Bank Papua (Jayapura), dahulu dikenal sebagai BPD Irian Jaya
·         Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
·         Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
·         Bank Sumut (Medan)

Bank Campuran
Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang 
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki 
sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
·         Bank ANZ Indonesia, sebelum 12 Januari 2012 bernama "ANZ Panin Bank"
·         Bank Commonwealth
·         Bank Agris, sebelum 5 September 2008 bernama "Bank Finconesia"
·         Bank BNP Paribas Indonesia
·         Bank Capital Indonesia
·         Bank Chinatrust Indonesia
·         Bank DBS Indonesia
·         Bank KEB Indonesia
·         Bank Mizuho Indonesia
·         Bank Rabobank International Indonesia
·         Bank Resona Perdania
·         Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
·         Bank Windu Kentjana International, sebelum tanggal 7 Februari 2008 bernama "Bank Multicor"
·         Bank Woori Indonesia, sebelum bulan Februari 2002 bernama "Bank Hanvit Indonesia"

Bank Asing
·         Bank asing
·         Bank of America
·         Bangkok Bank
·         Bank of China
·         Citibank
·         Deutsche Bank
·         HSBC
·         JPMorgan Chase
·         Royal Bank of Scotland, sebelum tanggal 22 Februari 2011 bernama "ABN AMRO"
·         Standard Chartered
·         The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ

Bank Umum Syariah
·         Bank swasta nasional devis
·         Bank BNI Syariah
·         Bank Muamalat Indonesia
·         Bank Syariah Mandiri

Bank Swasta Nasional Nondevisa
·         BCA Syariah, dahulu bernama "Bank UIB"
·         Bank BJB Syariah
·         Bank BRI Syariah, dahulu bernama "Bank Jasa Arta"
·         Bank Mega Syariah
·         Panin Bank Syariah, dahulu bernama "Bank Harfa"
·         Bank Syariah Bukopin, dahulu bernama "Bank Persyarikatan Indonesia"
·         Bank Victoria Syariah, dahulu bernama "Bank Swaguna"

Bank Campuran
·         Bank Maybank Syariah Indonesia, dahulu bernama "Bank Maybank Indocorp"



Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional

Bank pemerintah 
·         Bank BTN Syariah


Bank swasta nasional devisa
·         Bank Danamon Syariah
·         CIMB Niaga Syariah
·         BII Syariah
·         OCBC NISP Syariah
·         Bank Permata Syariah

Bank pembangunan daerah
·         Bank BPD Aceh Syariah
·         Bank DKI Syariah
·         Bank Kalbar Syariah
·         Bank Kalsel Syariah
·         Bank NTB Syariah
·         Bank Riau Kepri Syariah
·         Bank Sumsel Babel Syariah
·         Bank Sumut Syariah

Bank Asing
·         HSBC Amanah

Bank Pengkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, 
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. 
Per tanggal 18 Desember 2011, terdapat 1.683 BPR yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Bank yang telah berhenti beroperasi
·         American Express (dicabut izin usaha sejak tanggal 24 Februari 2009
·         Bank Artha Graha (merger dengan Bank Interpacific)
·         Bank Arta Niaga Kencana (merger dengan Bank Commonwealth sejak tanggal 10 Desember 2007)
·         Artamedia Bank (merger dengan Bank Permata)
·         Bank Asia Pacific
·         Bank Asiatic (ditutup sejak tanggal 8 April 2004)
·         Bank Bahari
·         Bank Barclays Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 7 Juli 2011, dahulu bernama "Bank Akita")
·         Bank Dagang Bali (ditutup sejak tanggal 8 April 2004)
·         Bank Dai-Ichi Kangyo Indonesia (merger dengan Bank Mizuho Indonesia)
·         Bank Danpac (merger dengan Bank CIC dan Bank Pikko)
·         Bank Dharmala
·         Bank Duta
·         Bank Ekspor Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 1 September 2009, menjadi Lembaga
       Pembiayaan Ekspor Indonesia)
·         Bank FicorinvestBank Global International (ditutup sejak tanggal 13 Januari 2005)
·         Bank Haga (merger dengan Bank Rabobank Duta dan Bank Hagakita menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)
·         Bank Hagakita (merger dengan Bank Rabobank Duta dan Bank Haga menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)
·         Bank Harapan Sentosa
·         Bank Hastin
·         Bank IBJ Indonesia (merger dengan Bank Mizuho Indonesia)
·         Bank IFI (dicabut izin usaha sejak tanggal 17 April 2009)
·         Bank Indonesia Raya
·         ING Indonesia Bank (ditutup sejak tanggal 6 Oktober 2004)
·         Bank Intan
·         Jayabank International
·         Keppel Tat Lee Buana Bank (merger dengan Bank OCBC NISP)
·         Lippo Bank (merger dengan Bank CIMB Niaga sejak tanggal 15 Oktober 2008)
·         Bank Mashill
·         Bank Merincorp (ditutup sejak tanggal 7 Agustus 2003)
·         Bank Metropolitan
·         Bank Modern
·         Bank Nusa Nasional
·         Bank OCBC Indonesia (merger dengan Bank OCBC NISP sejak tanggal 7 Februari 2011)
·         Bank Papan Sejahtera
·         Bank Paribas-BBD Indonesia (ditutup sejak tanggal 5 Februari 2011, operasional bergabung dengan Bank BNP Paribas Indonesia)
·         Bank Patriot (merger dengan Bank Permata)
·         Bank Pelita
·         Bank Pikko (merger dengan Bank CIC dan Bank Danpac)
·         Bank Pos Nusantara
·         Bank Prasidha Utama (ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2000)
·         Prima Express Bank (merger dengan Bank Permata)
·         Bank Putera Multikarsa
·         Bank Rabobank Duta (merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita menjadi Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)
·         Bank Rama
·         Bank Ratu (ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2000)
·         Bank Risjad Salim Internasional
·         Bank Sakura Swadharma (merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia)
·         Bank Societe Generale Indonesia (ditutup sejak tanggal 25 April 2003)
·         Bank Summa
·         Bank Surya
·         Bank Tamara
·         Bank Tata
·         Tokai Lippo Bank (merger dengan Bank UFJ Indonesia)
·         Bank UFJ Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 5 Oktober 2006, operasional bergabung dengan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ)
·         Bank UOB Indonesia (merger dengan Bank UOB Buana sejak tanggal 10 Juni 2010)
·         Bank Umum Nasional
·         Bank Umum Servitia
·         Bank Unibank (ditutup sejak tanggal 29 Oktober 2001)
·         Bank Universal (merger dengan Bank Permata)
·         Bank Windu Kentjana (merger dengan Bank Multicor sejak tanggal 18 Desember 2007)


SUMBER :
 http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
 http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia